Asal Dan Hikmah Pensyariatan Kurban Serta Hukum Kurban
ASAL PENSYARI’ATAN KURBAN
Oleh
r Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Ahad 22 November 2008
Kurban disyariatkan berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’
Dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala
“Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu, dan berkurbanlah” [Al-Kautsar : 2]
Ibnu Katsir Rahimahullah dan selainnya berkata, “Yang benar bahwa yang dimaksud dengan an-nahr adalah menyembelih kurban, yaitu menyembelih unta dan sejenisnya” [1]
Sedangkan dari sunnah adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Beliau menyembelih dua ekor kambing bertanduk dan gemuk dan beliau membaca basmalah dan bertakbir” [2]
Demikian juga hadits dari Al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami di hari raya kurban, lalu beliau berkata, ‘Janganlah seorang pun (dari kalian) menyembelih sampai di selesai shalat’. Seseorang berkata, ‘Aku memiliki inaq laban, ia lebih baik dari dua ekor kambing pedaging’. Beliau berkata, ‘Silahkan disembelih dan tidk sah jadz’ah dari seorang setelahmu” [3]
Dan dari ijma’ adalah apa yang telah menjadi ketetapn ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang tentang pensyari’atan kurban, dan tidak ada satu nukilan dari seorang pun yang menyelisihi hal itu. Dan sandaran ijma’ tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, ‘Kaum muslimin telah sepakat tentang pensyariatan kurban [4]. Sedangkan Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan pendapat bahwa kurban itu termasuk syi’ar-syi’ar agama [5].
HIKMAH PENSYARIATAN KURBAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kurban untuk mewujudkan hikmah-hikmah berikut.
[1]. Mencontoh bapak kita Nabi Ibrahim -Alaihis Salam- yang diperintahkan agar menyembelih buah hatinya (anaknya), lalau ia meyakini kebenaran mimpinya dan melaksanakannya serta membaringkan anaknya di atas pelipisnya, maka Allah memanggilnya dan menggantikannya dengan sembelihan yang besar. Maha benar Allah Yang Maha Agung, ketika berfirman.
“Artinya : Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka fikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab, ‘Hai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia, ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah mebenarkan mimpi itu’, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” [Ash-Shaaffaat : 102-107]
Dalam penyembelihan kurban terdapat upaya menghidupkan sunnah ini dan menyembelih sesuatu dari pemberian Allah kepada manusia sebagai ungkapan rasa syukur kepada Pemilik dan Pemberi kenikmatan. Syukur yang tertinggi adalah kemurnian ketaatan dengan mengerjakan seluruh perintahNya.
[2]. Mencukupkan orang lain di hari ‘Id, karena ketika seorang muslim menyembelih kurbannya, maka ia telah mencukupi diri dan keluarganya, dan ketika ia menghadiahkan sebagiannya untuk teman dan tetangga dan kerabatnya, maka dia telah mencukupi mereka, serta ketika ia bershadaqah dengan sebagiannya kepada para fakir miskin dan orang yang membtuhkannya, maka ia telah mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari yang menjadi hari bahagia dan senang tersebut.
HUKUM BERKURBAN
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban menjadi beberapa pendapat, yang paling masyhur ada dua pendapat, yaitu.
Pendapat Pertama
Hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa. Inilah pendapat mayoritas ulama salaf dan yang setelah mereka.
Pendapat Kedua
Hukum kurban adalah wajib secara syar’i atas muslim yang mampu dan tidak musafir, dan berdosa jika tidak berkurban. Inilah pendapat Abu Hanifah dan selainnya dari para ulama.
Setiap pendapat ini berdalil dengan dalil yang telah dipaparkan dalam kitab-kitab madzhab. Pendapat yang menenangkan jiwa dan didukung dengan dalil-dalil kuat dalam pandangan saya bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkadah, tidak wajib.
Ibnu Hazm Rahimahullah berkata, “Kurban hukumnya sunnah hasanah, tidak wajib. Barangsiapa meninggalkannya tanpa kebencian terhadapnya, maka tidaklah berdosa [6]
Sedangkan Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban kurban atas orang yang mampu. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kurban itu sunnah bagi orang yang mampu, jika tidak melakukannya tanpa udzur, maka ia tidak berdosa dan tidak harus mengqadha’nya. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kurban itu wajib atas orang yang mampu. [7]
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Tafsir Ibni Katsir (IV/558), Zaadul Masiir, karya Ibnul Jauzi (I/249) dan Tafsiir Al-Qurthubi (XI/218]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari dan Musim lihat Fathul Baari (X/9) dan Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/120).
[3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim lihat Fathul Baari (X/6) dan Shahihh Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/113)
[4]. Al-Mughni (VIII/617)
[5]. Fathul Baari (/3)
[6]. Al-Muhalla (VIII/3)
[7]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110) dan lihat dalil dua pendapat ini dan perdebatannya dalam Fathul Baari (X/3), Bidaayatul Mujtahid (I/448), Mughniyul Mubtaaj (IV/282) Majmu Al-Fatawaa (XXVI/304), Al-Mughni dan Syarhhul Kabiir (XI/94) dan Al-Mughni (VIII/617) dan setelahnya.
Hewan Kurban Tidak Buta Sebelah, Sakit, Pincang Dan Kurus Hilang Setengah Tanduk Atau Telinganya
TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
Oleh: Shidiq Hasan Khan
[7]. DAN TIDAK MENCUKUPI SELAIN DARI MA’ZUN [SEJENIS KAMBING YANG KURANG DUA TAHUN]
Berdasarkan hadits Abu Burdah dalam shahihain dan lainnya bahwa dia berkata :
“Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai hewan ternak ma’zun jadz’u. Lalu beliau berkata : Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu”. [34]
Adapun yang diriwayatkan dalam Shahihain dan lainnya dari hadits ‘Uqbah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu yang tersisa adalah ‘Atud (anak ma’az). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diberitahu, lalu beliau menjawab :
“Artinya : Berkurbanlah engkau dengan ini”.
Al-’Atud adalah anak ma’az yang umurnya sampai setahun.
Dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa ‘Uqbah berkata :”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan kambing kepada para shahabatnya sebagai hewan kurban, lalu tersisa ‘atud. Maka beliau berkata :
“Artinya : Berkurbanlah engkau dengannya dan tidak ada rukhsah (keringanan) terhadap seseorang setelah engkau”. [35]
Sedangkan Al-Imam An-Nawawy menukil kesepakatan bahwa tidak mencukupi Jadz’u dari ma’az. [36]
Saya (Shidiq Hasan Khan) katakan :”Mereka sepakat bahwa tidak boleh ada onta, sapi dan ma’az kurang dari dua tahun. Dan kambing Jadz’u boleh menurut mereka dan tidak boleh hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : “Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh”. [37]
[8]. HEWAN KURBAN TIDAK BUTA SEBELAH, SAKIT, PINCANG DAN KURUS, HILANG SETENGAH TANDUK ATAU TELINGANYA.
Berdasarkan hadits Al-Barra [38] dalam riwayat Ahmad dan Ahlu Sunan serta dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Empat yang tidak diperbolehkan dalam berqurban. (hewan qurban) buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas bengkoknya dan tidak sanggup berjalan, dan yang tidak mempunyai lemak (kurus)”. [Dalam riwayat lain dengan lafazh-lafazh Al-Ajfaa'/kurus pengganti Al-Kasiirah].
Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ahlu Sunan dan dishahihkan At-Tirmidzi dari hadist Ali, berkata :
“Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, seseorang berkurban dengan hewan yang terpotong setengah dari telinganya”. [39]
Qatadah berkata :”Al-’Adhab, adalah (yang terpotong) setengah dan lebih dari itu”. Dan di keluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Bukhari dalam tarikhnya, berkata.
“Artinya : Hanyasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari Mushfarah, Al-Musta’shalah, Al-Bakhqaa’, Al-Musyaya’ah dan Al-Kasiirah. Al-Mushafarah adalah yang dihilangkan telinganya dari pangkalnya. Al-Musta’shalah adalah yang hilang tanduknya dari pangkalnya, Al-Bukhqa’ adalah yang hilang penglihatannya dan Al-Musyaya’ah adalah yang tidak dapat mengikuti kelompok kambing karena kurus dan lemahnya, dan Al-Kasiirah adalah yang tidak berlemak”. [40]
Penafsiran ini adalah asal riwayat, dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits. Adapun hewan kurban yang kehilangan pantat, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Baihaqi dari hadits Abu Sa’id, berkata :
“Artinya : Saya membeli seekor domba untuk berkurban, lalu srigala menganiyayanya dan mengambil pantatnya. Lalu aku tanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda : Berkurbanlah dengannya.” [41] [Di dalam sanadnya terdapat Jabir Al-Ju'fy dan dia sangat lemah]. [42]
[9]. BERSEDEKAH DARI UDHIYAH, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA.
Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
“Artinya : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah”. [Diriwayatkan dalam shahihain [43] dan dalam bab ini terdapat beberapa hadits].
[10]. MENYEMBELIH DI MUSHALLA [TANAH LAPANG YANG DIGUNAKAN UNTUK SHALAT IED] LEBIH UTAMA
Untuk menampakkan syi’ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Bahwa beliau menyembelih dan berkurban di Mushala”. [44] [Diriwayatkan oleh Bukhari]
[11]. BAGI YANG MEMILIKI KURBAN, JANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKUNYA SETELAH MASUKNYA 10 DZULHIJJAH HINGGA DIA BERKURBAN
Berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka hendaklah dia menahan diri dari rambut dan kukunya”.
Dan didalam lafazh Muslim dan lainnya.
“Artinya : Barangsiapa yang punya sembelihan untuk disembelih, maka apabila memasuki bulan Dzul Hijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berkurban”. [46]
Dan para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi’i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia (menyembelih) berkurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi’i dan murid-muridnya berkata : “Makruh tanzih”. Al-Mahdi menukil dalam kitab Al-Bahr dari Syafi’i dan selainnya, bahwa meninggalkan mencukur dan memendekkan rambut bagi orang yang hendak berkurban adalah disukai. Berkata Abu Hanifah : Tidak Makruh. [47]
Wallahu a’lam
[Disalin dari Kitab Ar-Raudhatun Nadhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah, karangan Abu-At-Thayyib Shidiq Hasan bin Ali Al-Hushaini Al-Qanuji Al-Bukhari oleh Abu Abdirrahman Asykari bin Jamaluddin Al-Bugisy, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 22/II/1417H-1997M]
_________
Foote Note
[34]. Diriwayatkan oleh Bukhari X/8/No. 5556, Muslim